LDberita.id - Batubara, Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudi Harmoko, SH melontarkan kritikan atas kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaian pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024, Fraksi Gerindra menyoroti secara tegas keberadaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp31 miliar yang dinilai sebagai indikasi kuat kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, diruang rapat paripurna DPRD Batu Bara. Senin 14 April 2025.
Menanggapi persoalan tersebut Juru bicara FORMATSU Rudi Harmoko, SH menyampaikan bahwa SILPA bukan sekadar angka pasif, melainkan cermin nyata dari tidak maksimalnya pemanfaatan anggaran untuk kepentingan rakyat. Selasa (15/04/2025).
“Kami mempertanyakan, apakah ini sisa dari kegiatan yang dilaksanakan secara tidak maksimal atau bahkan program yang sama sekali tidak dijalankan?" Rp31 miliar bukan angka kecil.
Ini uang rakyat yang seharusnya dirasakan manfaatnya secara langsung, terutama untuk pembangunan infrastruktur desa, jalan, sanitasi, dan pelayanan dasar lainnya,” tegas Rudi
FORMATSU mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana disebutkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Dalam Pasal 298 Ayat (1) UU 23/2014 dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Lalu bagaimana mungkin kita bisa menyebut pengelolaan keuangan telah berhasil, jika setiap tahun selalu menyisakan puluhan miliar rupiah tanpa realisasi yang tepat sasaran?” kata Ridwan lantang.
Lebih lanjut, Formatsu secara tegas mendesak Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menyasar langsung Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Batu Bara.
Menurut Rudi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Batu Bara gagal menyusun program 2024 yang matang dan tidak cakap dalam mengawal pelaksanaan kegiatan.
“Kami menilai Bappeda sebagai jantung perencanaan pembangunan telah gagal menjalankan mandatnya, jika tidak ada langkah korektif, maka kegagalan serapan anggaran ini akan terus berulang dari tahun ke tahun, dan yang dirugikan tentu masyarakat. Ini jelas bentuk pemborosan dan ketidakadilan anggaran,” tegas Formatsu.
Lebih lanjut juru bicara, Formatsu juga mengingatkan bahwa akumulasi SILPA tahun demi tahun berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah, memperlambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dan menunjukkan lemahnya komitmen birokrasi terhadap target pembangunan jangka pendek maupun panjang.
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak akan diam terhadap pola pengelolaan anggaran yang serampangan. Kami mendesak agar mekanisme perencanaan ke depan harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan memiliki skema pelaksanaan yang terukur dan realistis,” tambahnya.
Formatsu juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyampaikan penjelasan rinci dan terbuka kepada publik mengenai komposisi SILPA Rp31 miliar tersebut. “Jangan biarkan rakyat terus bertanya-tanya: kenapa jalannya rusak, kenapa irigasinya mati, kenapa pelayanan publik mandek—padahal dananya ada tapi tak digunakan,” pungkas Rudi.
Formatsu berharap Pemkab Batu Bara dapat melakukan pembenahan serius dan segera, demi memastikan anggaran daerah benar-benar kembali ke tangan rakyat, bukan hanya berhenti sebagai angka di lembar laporan keuangan." tandasnya. (Boy)
.jpg)





