Batubara

2,5 Miliar untuk Petani, Tapi Kemiskinan Tetap Menghantui, Formatsu Desak BPK RI Usut Tuntas

post-img
Foto : Koordinator Forum Masyarakat Transparansi (Formatsu), Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera (Formatsu) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran Rp 2,591,897,785 yang dikelola Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara.

Pasalnya, meskipun dana tersebut dialokasikan untuk 10 program peningkatan pendapatan petani, termasuk Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang bagi Kelompok Tani Tingkat Kabupaten, namun kenyataannya petani masih menjerit dalam kesusahan.

Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH., menilai ada dugaan kuat penyalahgunaan anggaran, mengingat kondisi petani di lapangan masih memprihatinkan. Kamis (27/02/2025).

"Kita berbicara soal uang rakyat! Ini bukan uang nenek moyang mereka yang bisa dihamburkan seenaknya. Jika anggaran ini benar-benar digunakan dengan baik, petani seharusnya sudah merasakan manfaatnya, tetapi faktanya, mereka tetap hidup dalam keterpurukan.

Lantas, ke mana uang ini mengalir, Jangan-jangan ini hanya jadi bancakan korupsi segelintir elit di Dinas Pertanian!" tegasnya dengan nada keras.

Rudi menyoroti bahwa Instruksi Bupati Nomor: 100,3.4.2/3578/2024 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 seharusnya menjadi pedoman mutlak bagi Dinas Pertanian dan Perkebunan. Namun, program yang seharusnya membantu petani justru terkesan hanya sebatas proyek serapan anggaran tanpa manfaat nyata.

"BPK RI tidak boleh tutup mata! Audit ini harus dilakukan secara mendalam, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.

Artinya, jika ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran ini, BPK wajib mengungkapnya!" ujar Rudi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi penyelewengan dana, maka harus ada tindakan hukum tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, siapa pun yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Jika terbukti ada korupsi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara, maka siapapun yang terlibat harus di hukum.

Rudi menambahkan bahwa petani Batu Bara bukanlah objek eksploitasi untuk proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Ia mendesak BPK RI segera turun tangan sebelum uang rakyat benar-benar lenyap tanpa bekas. "Jangan biarkan rakyat terus dibodohi dengan janji manis.

Kami akan mengawal kasus ini, dan jika ada dugaan korupsi, kami akan mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan!" pungkasnya.

Masyarakat Batu Bara kini menanti ketegasan BPK RI dalam membongkar dugaan penyalahgunaan dana tersebut, jika audit membuktikan adanya korupsi, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait