LDberita.id - Batubara, Pj Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi Marpaung, dihadapkan pada desakan publik untuk segera mengevaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batu Bara yang dinilai gagal mengawasi realisasi dana desa secara transparan dan akuntabel.
Meskipun 90 persen desa di Batu Bara telah menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun 2024, pertanyaan besar mencuat mengenai penggunaan dana desa yang kerap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batu Bara, tegas M. Nur Marpaung melalui pesan Whatsappnya, Rabu (15/01/2024).
Hal ini menjadi perhatian serius karena selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, praktik pengelolaan yang tidak transparan juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan membuka peluang pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tokoh Pemuda M. Nur Marpaung, menilai bahwa laporan SPj tidak cukup untuk membuktikan transparansi pengelolaan dana desa. “SPj hanyalah dokumen administratif.
Apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa atau hanya menguntungkan segelintir pihak. Di sinilah pentingnya pengawasan langsung di lapangan,” tegasnya
M. Nur Marpaung, mengingatkan bahwa berdasarkan UU Tipikor, penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau proyek fiktif merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat.
“Pj Bupati harus memastikan bahwa dana desa tidak diselewengkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal integritas pemerintah dalam melayani rakyat,” tambahnya.
Tokoh Pemuda M. Nur menilai Kepala Dinas PMD, Zamzami Elwadif, gagal menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa dan UU KIP yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
“Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa dialokasikan. Jika Kepala Dinas PMD tidak mampu menjamin keterbukaan ini, maka ia telah melanggar hak publik atas informasi,” kata Nur.
Evaluasi dan Reformasi Pengawasan suatu hal yang wajib dilaksanakan oleh dinas PMD Batu Bara, M. Nur mendesak Heri Wahyudi untuk segera mengambil langkah strategis, di antaranya:
1. Audit Transparansi dan Akuntabilitas: Perintahkan audit independen atas laporan SPj seluruh desa untuk memastikan tidak ada penyimpangan, sesuai Pasal 20 UU Tipikor yang mengatur sanksi terhadap perbuatan merugikan keuangan negara.
2. Penguatan Peran Masyarakat dan BPD: Pastikan masyarakat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat aktif dalam pengawasan, sesuai amanat UU KIP yang menjamin partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana publik.
3. Sanksi Tegas: Berikan sanksi administratif atau hukum kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana desa, dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran sesuai UU Tipikor.
4. Publikasi Informasi Dana Desa: Instruksikan Dinas PMD untuk mempublikasikan alokasi, penggunaan, dan realisasi dana desa secara berkala melalui saluran resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU KIP.
M. Nur mengingatkan bahwa setiap rupiah dana desa adalah hak masyarakat yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan.
“Pj Bupati harus bertindak tegas. Dana desa yang diselewengkan bukan hanya melukai rakyat tetapi juga merupakan pelanggaran serius yang bisa memicu sanksi hukum berat,” ujarnya.
Bahwa penyalahgunaan dana desa dapat memicu konsekuensi hukum serius berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup. “Ini bukan soal capaian administratif, tetapi soal keberpihakan pada masyarakat dan masa depan pembangunan desa,” tegasnya.
Pj Bupati Heri Wahyudi diharapkan menjadikan desakan ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan dana desa.
Dengan memastikan transparansi dan pengawasan yang ketat, Batu Bara dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi.
“Jika evaluasi tidak segera dilakukan, maka pemerintah telah gagal menjalankan amanat rakyat dan konstitusi.
Pj Bupati harus membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat, bukan kepada segelintir pihak yang ingin mencari keuntungan, bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada rakyat." tandasnya. (End)
.jpg)




