LDberita.id - Kasus bobolnya kas Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, kini memasuki babak baru lagi. Ternyata, ada dana Rp.1,2 Miliar dana BLU UIN Sumut melalui Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis), yang tak bisa dipertanggungjawabkan alias hilang entah kemana.
Raibnya dana BLU UIN Sumut itu terjadi pada anggaran 2020. Pada saat itu, UIN Sumut masih dipimpin Prof. Saidurrahman, sedangkan Kepala Pusbangnis dijabat SangkotAzhar Rambe. Menurut informasi, dana tersebut digunakan untuk kerjasama dengan sebuah travel, namun sampai sekarang tak jelas penggunaannya." Dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan Ka Pusbangnis yang lama, “ kata sumber di UIN Sumut, Rabu (11/8) malam.
Kasus ini ternyata sudah tercium juga oleh Kejati Sumatera Utara. Asisten Bidang Intelijen Kejatisu, Dr. Dwi Setyobudi Utomo,SH, MH, melalui suratnya bernomor: R-737/L.2.3/Dek.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 telah melayangkan surat panggilan kepada Ahmed Samsul sebagai Ketua Umum Asosiasi Hijrah Grup, untuk dimintai keterangannya.
Ahmed Samsul dimintai keterangannya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Kas BLU 2020 sebesar Rp 74 Milyar untuk kegiatan pengadaan dan pembangunan asrama mahasiswa serta kegiatan modal usaha Pusat Pengembangan Bisnis (PUSBISNIS) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Surat pemanggilan yang sama juga ditujukan kepada Penanggung Jawaban Kegiatan Pusat Pembangunan Bisnis UINS-SU Tahun 2020 dengan Nomor surat: R-738/L.2.3/Dek.1/07/2021 , yaitu Sangkot Azhar Rambe, dan mantan Rektor UIN Sumut, Prof. Saidurrahman dengan Nomor surat: R- 425/L.2.3/Dek.1/06/2021. Semua surat panggilan tersebut berisi permintaan keterangan dengan kasus yang sama.
Namun, sampai saat ini kabarnya, pemilik travel yang dipanggil Kejatisu tersebut belum memnuhui panggilan padahal sudah dua kali surat panggilan dilayangkan.
Kasus Ma’had
Sebelumnya, seperti yang diberitakan Gardamedannews.com, beberapa waktu lalu, mantan Kepala Pusbangnis UIN Sumut, Sangkot Azhar Rambe sudah berkali-kali disurati agar mengganti uang Ma’had itu. Namun, Sangkot menghindar dan tak memperdulikannya.
Ini diketahuri dari Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut, Dr. Wirman Tobing, saat berbincang dengan Gardamedannews.com, Selasa (6/6) malam. “ Kita sudah berkali-kali menyurati Sangkot untuk menyelesaikan uang itu, tapi ia menanggapinya, “ tegas Wirman Tobing.
Menurut Wirman, Mantan Kepala Pusbangnis Sangkot tidak hanya “memainkan” uang Ma’had, tapi ia juga diduga memakai dana Kas BLU UIN Sumut sebesar Rp. 1,7 Miliar. Ketika serah terima jabatan Kepala Pusbangnis, Sangkot menyodorkan selembar kertas kepada Wirman untuk ditandatangani. Isinya, bahwa dana Rp.1,7 Miliar itu sudah aman. Tapi, Wirman tak mau menandatanganinya karena waktu itu kas memang kosong.
Selain itu, kata Wirman, setoran uang Ma’had memang menggunakan rekening Pusbangnis, tapi atas nama Sangkot. Jadi, uang Ma’had itu sepenuhnya tanggungjawab Sangkot. Bahkan, dalam kasus ini, Sangkot sudah dipanggil Inspektorat Jenderal Kemenag dan disuruh mengganti uang tersebut. “ Tapi, sampai sekarang kita belum ada menerima uang penggantinya, “ tegas Wirman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa NI. Mahasiswa Fakultas Tarbiyah UIN Sumut ini telah membayar uang Ma’had sebesar Rp.600.000, pada 10 Juni 2020 via Bank BRI. Dalam resi pembayaran tersebut, dana ditujukan ke Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut, dan tertulis untuk Ma’had. Pada kurun itu, Rektor UIN Sumut massih dijabat Prof. Saidurrahman.
Tapi, kata NI, sampai sekarang ia belum juga menempati asrama yang telah dibayarnya itu. Tragisnya, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari UIN Sumut tentang nasib uangnya itu. “ Kalau memang batal, seharusnya pihak UIN mengembalikan dana itu ke mahasiswa, “ katanya.
Dalam hitung-hitungan NI, dana mahasiswa itu diperkirakan akan lenyap. Sebab, jika UIN Sumut memberlakukan kuliah tatap muka pada Januari 2022, maka pada tahun itu ia sudah masuk ke semester III. Ini artinya, ia tidak berhak lagi memasuki Ma’had. Sebab, dalam surat Rektor UIN Sumut tanggal 17 Mei 2021 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), disebutkan bahwa mahasiswa yang menempati asrama adalah semester I dan II.
Nah..jika itu yang terjadi, jelas NI, maka secara-terang-terangan UIN Sumatera Utara telah melakukan penggelapan dana Ma’had mahasiswa. Seandainya saja pada waktu itu, UIN Sumut menerima mahasiswa baru sebanyak 6000 mahasiswa, maka dana mahasiswa yang berpotensi raib sekitar Rp.3,6 Miliar. “ Luar biasa, dan ini harus diusut tuntas, “ katanya.
Lalu, kemana perginya uang tersebut. Inilah yang perlu ditelusuri. Sebab, dalam rilis temuan BPK pada anggaran 2020 sebanyak 14 item, kasus ini tidak ditemukan. Kemungkinan besar dana itu tidak termasuk dalam pagu anggaran UIN atau Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut, sehingga tidak termasuk dalam temuan BPK.
Pertanyaannya, apakah rekening Pusbangnis UIN Sumut itu termasuk rekening resmi Kemenag atau BLU ? Jika tidak, lalu siapa yang bertanggungjawab tentang dana Ma’had yang disetorkan mahasiswa ke rekening Pusbangnis itu. Kemudian, apakah dana mahasiswa itu masih ada atau sudah tak tau dimana rimbanya.
Sayang, Mantan Kepala Pusbangnis UIN Sumut, waktu itu, Sangkot Azhar Rambe, M.Hum, belum dapat dikonfirmasi. Berkali-kali dihubungi, Sangkot belum mengangkat HP nya. Bahkan, ia juga tak mau membalas WA yang dikirimkan kepadanya. (Jas)
.jpg)





