Batubara

Ancaman Terhadap Aktivis Format Su, Dinilai Menghalangi Kebebasan Berpendapat dan Pers

post-img
Foto : Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Komitmen terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi kembali diuji di Kabupaten Batubara.

Rudi Harmoko, SH., aktivis antikorupsi sekaligus Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), mengaku menerima ancaman serius setelah menyuarakan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 yang menyeret dua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Batubara.

Ancaman tersebut diterima melalui Telpon Whatsaap dari nomor +62 812-4139-9767 yang diduga milik seseorang bernama Ismai Ginting mantan Ketua Panwaslih Kecamatan Medang Deras pada Pilkada 2024 yang mengaku sebagai orang dekat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai.

Dalam pesan teipon tersebut, pelaku mengeluarkan ujaran bernada intimidatif. "Apa masalahmu dengan Kodir itu abangku? Emang udah kuat kau? Awas kau gak selamat nanti! Dimana kita jumpa? Kodir itu abangku!" Demikian Rudi menirukan isi pesan telpon saat dikonfirmasi oleh awak media. Minggu (13/04/2025).

Rudi menyatakan tidak akan mundur sedikit pun atas teror yang diterimanya. Ia bahkan berencana melaporkan ancaman tersebut ke pihak kepolisian, baik ke Kapolres Batubara maupun Kapolda Sumut.

"Ini sudah menyangkut keselamatan pribadi dan keluarga saya. Tapi saya tidak akan gentar. Apa yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan.

Korupsi adalah kejahatan yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga masa depan anak-anak bangsa," tegas Rudi.

Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengembangkan lebih dalam kasus dugaan korupsi ini, terlebih setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap dua orang tersangka dengan barang bukti sebesar Rp319 juta.

Rudi menilai, tidak tertutup kemungkinan ada aktor intelektual lain di balik praktik ini, termasuk dari internal (Cabdisdik) Wilayah Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai, ujarnya

Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Hukum

Tindakan ancaman yang diterima Rudi dinilai telah melanggar hak konstitusional warga negara. Dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak atas kebebasan berpendapat, yang tidak dapat dikriminalisasi selama disampaikan secara damai dan sesuai hukum, kata Rudi

Dalam konteks jurnalistik, jika ancaman tersebut terkait pemberitaan media, maka hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya.

Pasal 4 ayat (3). “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Rudi menegaskan, langkah yang ia lakukan melalui media bukanlah bentuk provokasi, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara.

Ia juga berharap pihak kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya memberikan perlindungan terhadap aktivis dan jurnalis yang bekerja sesuai dengan etika dan tanggung jawab sosialnya.

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi kebebasan berpendapat di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang rawan praktik korupsi.

FORMATSU juga meminta perhatian khusus dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Dewan Pers agar memberikan pengawalan terhadap kasus ini.

“Kalau suara kebenaran dibungkam dengan intimidasi, maka demokrasi kita sedang sakit

Kami tidak akan berhenti. Kami ingin semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dibuka ke publik dan ditindak sesuai hukum termasuk Cabdisdiknya,” tutup Rudi. (Boy)

Berita Terkait