Batubara

Tanpa Dokumen, 2 Truk Kayu Diamankan

post-img

Batubara, (Ladang Berita) 
Polres Batubara merilis tangkapan 2 truk colt diesel kayu oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara, Jumat (29/11/2019).

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S. Ik, MH pada press releasenya mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 truk bersama kayu dan supirnya.

Dikatakan, pada Rabu (27/11) pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan melintas truk membawa kayu bulat jenis kayu durian tanpa dilengkapi dokumen.

Mendapat informasi, tim lidik Sat Reskrim langsung ke TKP. Tak lama berselang terlihat truk Nopol BM 9168 CA di Jalan Lintas Lima Puluh- Tebing Tinggi.

Setelah dihentikan, kepada supir truk Indra Kusuma (36) warga Dusun VI  Desa Mangkai Lama, Kec Lima Puluh Batubara dipertanyakan dokumen.

Indra Kusuma mengaku tidak memiliki dokumen dan menjelaskan kayu durian tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Banar Damanik di Dusun IV Nagori Panambean, Kec Bosar Maligas, Kab Simalungun.

Kepada petugas Indra Kusuma mengaku membeli kayu tersebut seharga Rp. 4,5 juta. Kayu akan dijualnya ke UD Family Jaya milik Amin di Brohol Kota Tebing Tinggi seharga Rp 7 juta.

Pada hari yang sama, unit Lidik Sat Reskrim juga mengamankan Muhammad Khalik (38) warga Desa Pematang Rambai, Kec Nibung Hangus Kab Batubara.

Muhammad Khalik ditangkap di Desa Prupuk, Kec Lima Puluh  karena membawa kayu olahan jenis bira bira tanpa dilengkapi dokumen sah.

Menurut Pandu, keduanya ditangkap untuk menegakkan wibawa Kepala Desa. Seharusnya sebelum mengangkut kayu yang berasal dari hutan rakyat harus menyertakan surat dari Kepala Desa.

Untuk tindak lanjut, Kasat Reskrim mengaku akan melimpahkan kasus ini ke Dinas Kehutanan Provsu UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar. (red/od)

Berita Terkait