LDberita.id - Dalam rangka meningkatan pendapatan keuangan daerah dibidang pajak parkir yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Batubara No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi jasa umum dibidang perparkiran. Oleh sebab itu PC IPNU Batubara meminta kepada kepala BPPRD Batubara agar lebih serius lagi dalam mengawasi terkait pajak parkir guna untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang diharapkan Bupati Batubara Zahir, maka perlu di ambil langkah - langkah yang tepat terkait pajak Parkir, yang didasarkan kepada Peraturan Bupati Batubara No.15 Tahun 2019 tentang restribusi parkir ditepi jalan umum maupun pajak parkir direstoran."ucap ketua PC IPNU Batubara Budi Muhammad di lima Puluh, Selasa (14/9/2021).
IPNU Batubara siapa membantu dan bekerjasama dalam meningkatkan PAD Batubara dibidang apa saja setidaknya ikut terlibat dalam mensosialisasikan pentingnya bagi pelajar Batubara untuk ikut terlibat dalam mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Batubara yang merata.
"Kami juga berharapa kepada kepala BPPRD Batubara Bapak Rijali, Spd, agar selalu melibatkan kalangan pelajar dalam mensosialisasikan pentingnya patuh terhadap pajak daerah dan kami selalu siap menuggu kerjasama untuk bergandengan tangan dengan kepala BPPRD Batubara supaya hasil dari pajak Bumi Batubara ini Betul - betul bisa dirasakan oleh orang banyak," ucap Budi.
Karena hasil dari diskusi kami dikalangan pengurus PC IPNU Batubara banyak terdapat ketidak tahuan pelajar pentingnya membayar pajak terlebih lagi persoalan pajak parkir roda dua dan empat serta kontribusi dari pajak parkir terhadap PAD dan pembanguanan Daerah Batubara, itu semua dilihat dari aspek cara komunikasi, kecenderungan-kecenderungan tidak mau tahu." pungkasnya. (Am)