Hukum

Ninting Sabu Nelayan Medang Deras Meringkuk

post-img

Batubara, (Ladang Berita) 
"Meramu si buah lakum, tanak nasi dalam belanga. Sudah tau melanggar hukum tapi masih dilantak juga". 

Pantun karangan tengah malam ini agaknya tepat mencolek MI alias Amat (38), warga Dusun Tasak, Desa Lalang, Kec Medang Deras, Kab Batubara. 

Amat yang disebut-sebut berprofesi sebagai nelayan ini alhasil harus berurusan dengan pihak kepolisian. 
Ia diringkus tim lidik Reskrim Polsek Medang Deras di Dusun Sono Desa Lalang, Kec Medang Deras, Jumat (29/11/2019) sekira pukul 13.30 Wib karena terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. 

Kapolsek Medang Deras AKP Oktavianus, SE membenarkan pihaknya telah mengamankan Amat yang ketika digeledah diduga memiliki rarkotika jenis Sabu sabu.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan melihat seorang  laki-laki dengan ciri-ciri tertentu sedang membawa (meninting) narkotika jenis sabu. Selanjutnya personil lidik Polsek Medang Deras berangkat ke TKP dan melakukan penggrebekan.

Saat digerebek dari tersangka ditemukan 2 paket kecil diduga sabu sabu terbungkus plastik klip transparan.

Mendapat barang bukti tersebut tim lidik segera meringkus tersangka dan  selanjutnya  bersama barang bukti diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut. (red/od)

Berita Terkait