Hukum

KPAD Minta Kapolda Sumut Ambil Alih Kasus Anak di PTPN IV, Polres Batu Bara Diduga Lamban

post-img
Foto : Fauzi Triansyah, SP, Komisioner KPAD Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Batu Bara yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan eksploitasi anak oleh perkebunan milik negara, PTPN IV Tanah Itam Ulu.

KPAD pun meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, untuk turun tangan langsung dan mengambil alih penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami menilai Polres Batu Bara lambat, bahkan terkesan mengabaikan laporan KPAD Batu Bara, Sudah hampir seminggu laporan kami masukkan, namun belum ada tanda-tanda pemanggilan terhadap pihak perkebunan.

Ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Kami minta Kapolda Sumut mengambil langkah tegas dan jangan beri toleransi terhadap aparat yang tidak menjalankan tugasnya,” ujar Fauzi Triansyah, SP, Komisioner KPAD Batu Bara, di Kantor KPAD, Jalan Juanda, Lima Puluh Kota, Sabtu (17/5/2025),

Kasus ini mencuat setelah KPAD menerima aduan bahwa seorang anak bernama Doly, warga Dusun 3 Desa Tanah Itam Ulu, diduga dipekerjakan oleh PTPN IV Tanah Itam Ulu untuk mengutip dan melangsir tandan buah segar (TBS) menggunakan becak motor, tugas berbahaya tersebut terjadi di Kecamatan Datuk Lima Puluh pada. Senin 12 Mei 2025.

“Ini bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tapi murni tindak pidana perlindungan anak. Harusnya menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum, bukan justru diabaikan,” tegas Fauzi.

Payung Hukum Jelas

Fauzi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76I, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta dalam eksploitasi anak.” Pasal 88 UU Perlindungan Anak, “Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 68 dan 69, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun untuk pekerjaan berat dan berisiko tinggi.

KPAD menegaskan, jika Polres Batu Bara tidak mampu menjalankan tugas, maka Kapolda Sumut wajib bertindak sebagai bentuk keberpihakan pada keadilan dan perlindungan anak, ucap Fauzi

“Kami tidak bisa berdiam diri melihat aparat di daerah lamban bergerak, KPAD Batu Bara berharap Kapolda Sumut mengambil alih kasus ini secara langsung dan memberikan perhatian serius. Negara harus hadir untuk anak-anaknya,” tegas Fauzi. (Boy)

Berita Terkait