Hukum

Korupsi Importasi Gula: Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ke Jaksa Penuntut, Negara Rugi Rp578 Miliar

post-img
Foto : Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) saat melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), Jumat (14/02/2025)

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, pada. Jumat (14/02/2025).

Tersangka yang diserahkan adalah TTL dan CS, yang kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika Tersangka TTL, yang saat itu menjabat sebagai pejabat terkait di Kementerian Perdagangan, menerbitkan izin importasi Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa melalui prosedur yang seharusnya, yaitu tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Lebih lanjut, TTL diduga sengaja memberikan izin impor kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur bahwa hanya industri tertentu yang diperbolehkan mengolah bahan baku tersebut.

Selain itu, penerbitan izin dilakukan ketika produksi dalam negeri GKP sebenarnya mencukupi, bahkan bertepatan dengan musim giling, sehingga semakin memperburuk dampak ekonominya.

Dalam kasus ini, Tersangka CS berperan dalam mengatur harga jual gula dengan melibatkan sembilan perusahaan swasta dan bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Bersama-sama, mereka menyepakati harga jual gula yang lebih tinggi dari Harga Patokan Petani (HPP), menyebabkan persaingan tidak sehat di pasar dan merugikan petani serta konsumen.

Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Langkah Hukum: Penahanan dan Persiapan Sidang

Setelah serah terima Tahap II, Tersangka TTL resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025. Sementara itu, Tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dalam jangka waktu yang sama.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.

Dengan Tahap II yang telah selesai, Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pangan yang berdampak luas terhadap masyarakat. Importasi gula yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak keseimbangan pasar dan merugikan para petani tebu dalam negeri. (Js)

Berita Terkait