LDberita.id - Batubara, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara, langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 senilai Rp5 miliar. Kamis (20/03/2025)
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu Bara, Deby Rinaldi, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Oppon Siregar, serta tim jaksa penyidik lainnya.
Beberapa ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain ruang Kepala Dinas Kesehatan, dr. Deni Syahputra, serta sejumlah ruangan administrasi yang diduga menyimpan dokumen terkait pencairan dan penggunaan dana BTT tersebut.
Dugaan Penyimpangan Dana BTT 2022
Dana Belanja Tak Terduga (BTT) merupakan alokasi anggaran yang digunakan untuk keadaan darurat dan mendesak, termasuk penanggulangan krisis kesehatan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal Kejari Batu Bara, ditemukan indikasi bahwa sebagian dari dana Rp5 miliar tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana ini.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, ujar Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, melalui pesan WhatsApp-nya.
Menurut Oppon, Kejari Batu Bara memiliki komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya. "Ini adalah bukti nyata kesungguhan kami dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas," tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam kasus ini, Kejari Batu Bara menilai bahwa dugaan penyimpangan dana BTT berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain.
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Jika penyelidikan lebih lanjut membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam penyelewengan dana BTT ini, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai ketentuan di atas.
Klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan
Menanggapi penggeledahan ini, Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syahputra, memberikan klarifikasi bahwa pada tahun anggaran 2022, dirinya masih menjabat sebagai sekretaris, bukan kepala dinas.
"Saya hanya menjabat sebagai sekretaris saat itu, sedangkan kepala dinas sebelumnya yang lebih memahami detail pelaksanaan program ini. Namun, saya tetap mendukung upaya penegakan hukum agar semuanya menjadi jelas," ungkap dr. Deni.
Namun, pihak Kejari Batu Bara menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Harapan Masyarakat dan Langkah Kejari Batu Bara
Penggeledahan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Batu Bara, yang selama ini menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor kesehatan.
Kedepan, Kejari Batu Bara akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pejabat Dinas Kesehatan yang menjabat pada tahun 2022.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan keuangan negara di Batu Bara," pungkas Oppon Siregar. (Boy)