LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kamis (17/4/2025),
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap tiga saksi yang masing-masing berinisial.
BM, Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, EI, sopir dari Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan IS, istri dari Tersangka ASB.
Ketiganya dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka berinisial WG dan kawan-kawan (dkk).
Juru Bicara Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI. menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Pemeriksaan para saksi ini sangat penting untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak terkait, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Perkara dugaan suap dan gratifikasi ini mencuat setelah ditemukannya indikasi praktik-praktik tidak sah dalam proses penanganan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak dari lingkungan peradilan yang diduga menerima atau memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas penanganan perkara tertentu.
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk WG yang disebut-sebut sebagai pihak sentral dalam pusaran dugaan korupsi ini.
Sejak kasus ini diungkap, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemanggilan saksi-saksi dari berbagai instansi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas dan tidak segan menjerat siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik koruptif yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh pihak agar mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyidikan. (Js)