Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Penanganan Korupsi Jangan Lupakan Perbaikan Sistem

post-img
Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin

LDberita.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa berdasarkan data situs Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 sebesar 37 dari sebelumnya IPK Tahun 2019 sebesar 40. IPK menjadi potret dari kinerja kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Salah satu kekeliruan kita dalam menyikapi rendahnya IPK adalah dengan mengejar penanganan korupsi sebesar-besarnya, namun melupakan perbaikan sistem yang mengarah pada terwujudnya ekosistem yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat," tutur Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/11/2021).

Untuk itu, Burhanuddin mengajak seluruh jajaran untuk mengubah cara berpikir dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan turut berorientasi pada perbaikan sistem. Hal yang diperlukan pertama adalah penilaian tentang kaitan kebijakan politik dengan persaingan usaha yang sehat.

Kemudian, penilaian tentang keberadaan suap di antara dunia usaha dengan pelayanan publik, penilaian tentang risiko individu/perusahaan melakukan suap untuk menjalankan usahanya, dan penilaian tentang pandangan para pelaku usaha terhadap permasalahan korupsi di Indonesia.

Selanjutnya, penilaian tentang tindak pidana korupsi beserta tingkat eselon tertinggi yang melakukan korupsi pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif. Tidak ketinggalan penilaian tentang kebiasaan pelaku usaha melakukan pembayaran kepada oknum untuk keuntungan pelaku usaha, dan penilaian tentang efektivitas pemidanaan korupsi terhadap pejabat publik, efektivitas penerapan penegakan integritas pada lembaga publik, serta tingkat keberhasilan dalam mencegah korupsi.

"Penilaian tentang ketersediaan prosedur atau peraturan mengenai alokasi dan penggunaan dana publik yang transparan dan berakuntabilitas pada lembaga atau instansi yang menerima, dan penilaian tentang tindak pidana korupsi pada Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun polisi atau militer," jelas Burhanuddin.

Untuk menaikkan IPK, Burhanuddin meminta seluruh bidang untuk mendorong pemerintah setempat dalam rangka melakukan legal audit guna memperbaiki sistem, mengutamakan pelayanan digital, baik melalui aplikasi maupun situs resmi yang aktual dan mudah diakses, dan memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah dan transparan.

Pemerintah daerah juga mesti menunjukkan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat, menerbitkan standar operasional prosedur dan akuntabilitas penggunaan dana publik, dan membangun zona integritas dan meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),

"Jika hal ini dilakukan secara simultan dan penuh integritas maka akan mempersempit celah bagi para oknum untuk melakukan perilaku koruptif, sehingga akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif," Burhanuddin menandaskan. (*)

Sumber: Merdeka.com

Editor: Rico

Berita Terkait