Batubara

FORMATSU Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan Penyimpangan Dana PAUD 2024

post-img
Foto : Direktur Eksekutif FORMATSU, Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Direktur Eksekutif FORMATSU, Rudi Harmoko, SH, menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp5.589.036.300 yang diperuntukkan bagi berbagai program PAUD, namun realisasinya dinilai tidak berdampak signifikan terhadap perkembangan pendidikan anak usia dini di Batu Bara, ujarnya di lima Puluh. Kamis (13/2/2024).

Dana tersebut mencakup insentif bagi 670 pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk 165 PAUD, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan senilai Rp213.131.688.

"Pada dasarnya, anggaran ini juga bertujuan untuk mendukung program penurunan angka stunting di Kabupaten Batu Bara, karena pendidikan usia dini sangat erat kaitannya dengan tumbuh kembang anak.

Namun, faktanya, kita tidak melihat adanya kemajuan signifikan dalam kualitas PAUD yang ada di Batu Bara. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ke mana sebenarnya dana ini dialirkan?" tegas Rudi Harmoko.

FORMATSU juga menyoroti pentingnya transparansi dalam program pembangunan satu unit lanjutan sarana, prasarana, dan utilitas di 12 PAUD Negeri di Batu Bara.

Menurut Rudi, indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini harus diusut tuntas guna memastikan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan bukan menjadi ladang korupsi bagi oknum tertentu.

Lebih lanjut, FORMATSU menekankan bahwa dugaan penyimpangan anggaran ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik serta perkembangan anak-anak PAUD di Batu Bara.

Jika terjadi pemotongan insentif atau penyaluran yang tidak sesuai, maka kualitas pendidikan akan terancam "Kami juga meminta Kejari Batu Bara untuk membuka ruang bagi masyarakat dan tenaga pendidik yang merasa dirugikan agar berani melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Jangan sampai pendidikan anak-anak kita dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir pihak yang ingin memperkaya diri," lanjut Rudi.

FORMATSU menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara memiliki kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana pendidikan.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola keuangan di Dinas Pendidikan Batu Bara patut mendapat perhatian serius dari APH.

"Kami tidak ingin Kejari Batu Bara hanya diam atau bergerak lambat dalam menangani dugaan kasus ini. Jika ada penyimpangan, segera usut tuntas dan seret oknum yang terlibat ke meja hijau," tegas Rudi Harmoko.

FORMATSU juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal jalannya proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan ini.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran harus menjadi prioritas agar hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dapat terjamin, ujar Rudi

"Jangan sampai kasus ini hanya menjadi isu sesaat yang kemudian dilupakan tanpa ada tindak lanjut. Kejari Batu Bara harus membuktikan keberpihakan mereka kepada keadilan dan kepentingan rakyat, bukan kepada para pelaku korupsi," pungkas Rudi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara terkait desakan FORMATSU ini. (End)

Berita Terkait