Batubara

Aset Kesehatan Dialihkan ke RSUD Batu Bara, Layanan Masyarakat Diharapkan Lebih Optimal

post-img
Foto : Rapat terkait mengoptimalkan fasilitas dan aset bersama Asisten I Setdakab Batu Bara, Inspektorat Batu Bara, Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batu Bara, Direktur RSUD Batu Bara, dr. Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syaputra

LDberita.id - Batubara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) berkomitmen untuk mengoptimalkan fasilitas dan aset kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aset negara yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Dinkes P2KB Batu Bara, dr. Deni Syaputra, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait pemanfaatan aset kesehatan yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum (RSU) Indrapura.

Dalam upaya optimalisasi, aset yang masih layak digunakan akan segera dipindahkan dan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara).

"Hari ini kami menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan pemindahan aset kesehatan yang masih berfungsi dengan baik dapat segera dimanfaatkan di RSUD Kabupaten Batu Bara.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan kesehatan bagi masyarakat," ujar dr. Deni saat dikonfirmasi pada, Jumat (14/2/2025) sore.

Dalam rapat tersebut, turut hadir, Asisten I Setdakab Batu Bara, Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara, Direktur RSUD Batu Bara, dr. Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syaputra.

Menurut dr. Deni, proses pemindahan aset dan peralatan medis dari RSU Indrapura ke RSUD Kabupaten Batu Bara akan dimulai pada Senin, 17 Februari 2025.

Proses ini dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pengelolaan aset negara secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

"Kami memastikan bahwa seluruh tahapan pemindahan aset dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, terutama dalam hal pencatatan, audit, dan pemanfaatannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Seluruh aset negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang," tambah dr. Deni.

Selain itu, optimalisasi aset ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa pemindahan dan pemanfaatan aset harus dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan RSUD Batu Bara dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa aset negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik.

"Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini, karena pada dasarnya seluruh fasilitas kesehatan adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.

Dengan optimalisasi fasilitas dan aset kesehatan, masyarakat Batu Bara akan mendapatkan layanan yang lebih baik, cepat, dan berkualitas," pungkas dr. Deni.

Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkab Batu Bara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dengan tetap mematuhi regulasi yang mengatur pengelolaan aset negara.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik menjadi kunci utama agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat." tandasnya. (End)

Berita Terkait