Hukum

Anak di Bawah Umur Bekerja Diperkebunan Tanah Itam Ulu, KPAD Minta Polres Batu Bara Periksa Manajer PTPN IV

post-img
Foto : Komisioner KPAD Batu Bara Rudy Harmoko, SH, didampingi Chandra Sitorus dan Fauzi Triansyah, SP. saat melaporkan dugaan mempekerjakan anak di bawah umur di Polres Batu Bara, Selasa (13/5/2025)

LDberita.id - Batubara, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara dengan tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara untuk segera memanggil dan memeriksa Manajer Perkebunan PTPN IV Unit Tanah Itam Ulu. Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi KPAD atas dugaan keterlibatan pihak perkebunan dalam mempekerjakan anak di bawah umur.

Laporan dengan nomor: 0008/KPAD-BB/P/V/2025, diajukan ke Polres Batu Bara, oleh Komisioner KPAD Batu Bara Rudy Harmoko, SH, didampingi Chandra Sitorus dan Fauzi Triansyah, SP, pada. Selasa (13/5/2025),

Dalam laporan tersebut, seorang anak bernama Doly, warga Dusun 3 Desa Tanah Itam Ulu, diketahui dipekerjakan oleh pihak PTPN IV untuk mengutip Tandan Buah Segar (TBS) dan melangsirnya ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) menggunakan becak motor.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, di wilayah perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

“Kami tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak. Manajer PTPN IV Tanah Itam Ulu harus dipanggil dan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana ini,” tegas Rudy.

KPAD Batu Bara menilai lambannya penanganan kasus-kasus seperti ini bisa membuka ruang bagi praktik eksploitasi anak di sektor perkebunan dan sektor informal lainnya.

“Kami ingin memberi pesan tegas bahwa siapapun yang melanggar hak anak harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan terhadap masa depan anak,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari manajemen PTPN IV Tanah Itam Ulu.

KPAD Batu Bara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap Polres Batu Bara menempatkan kasus ini sebagai prioritas penegakan hukum." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait