Batubara

Aktivis Formatsu Diteror: Memperkuat Dugaan Korupsi Pimpinan Cabdisdik, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

post-img
Foto : Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Poto/dok

LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Format Su) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Batubara, Asahan, dan Tanjungbalai.

Desakan ini didasari menguatnya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025, serta adanya ancaman langsung terhadap Koordinator Format Su, Rudi Harmoko, SH dari orang yang mengaku dekat dengan pimpinan Cabdisdik, ujarnya. Rabu (16/04/2025).

Ancaman itu diterima Rudi melalui Telpon WhatsApp dari seseorang bernama Ismai Ginting, mantan Ketua Panwaslih Medang Deras pada Pilkada 2024, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam percakapan bernada tinggi, pelaku menyinggung pemberitaan Rudi soal dugaan korupsi di Cabdisdik dan mengancam keselamatan dirinya.

“Apa masalahmu dengan Kodir itu abgku? Emang udah kuat kau? Awas kau, gak selamat nanti kau!” kutip Rudi menirukan isi ancaman.

Rudi menyatakan bahwa ancaman ini menjadi indikasi kuat adanya upaya pembungkaman dan dugaan keterlibatan oknum tertentu di tubuh Cabdisdik dalam kasus korupsi yang tengah disorot.

Apalagi, sebelumnya telah dilakukan OTT oleh pihak Kejatisu dengan mengamankan dua Ketua MKKS dan menyita barang bukti sebesar Rp319 juta.

“Ancaman ini bukan hanya terhadap saya pribadi, tapi juga terhadap demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Kami mendukung penuh Kejatisu untuk segera memanggil Kepala Cabdisdik dan pejabat terkait, karena dugaan keterlibatan makin menguat,” tegas Rudi.

Formatsu menilai bahwa tindakan ancaman terhadap aktivis dan penggiat antikorupsi adalah indikator bahwa pihak-pihak yang merasa terancam mulai panik dan mencoba menggunakan tekanan psikologis untuk menghentikan kontrol sosial masyarakat.

Dukungan Penuh kepada Kejatisu

Formatsu menyatakan dukungan kepada Kejatisu untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Menurut Rudi, Kejatisu telah menunjukkan komitmen awal dengan penangkapan dua tersangka, namun langkah selanjutnya adalah menyisir jaringan di balik layar, termasuk pejabat struktural yang memiliki posisi kunci dalam pengelolaan dan pengawasan dana BOS.

“Kami percaya Kejatisu mampu bertindak profesional dan independen." Jangan biarkan kasus ini berhenti di dua nama saja, kepala Cabdisdik dan jajarannya harus dipanggil dan diperiksa. Kalau tidak, publik akan menilai ada pembiaran,” tambahnya.

Perlindungan Hukum Terhadap Aktivis

Formatsu juga mengingatkan bahwa tindakan ancaman terhadap aktivis seperti Rudi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers." Menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

KUHP Pasal 368 & 335, terkait tindak pidana pengancaman yang dapat diproses secara hukum.

Rudi menegaskan bahwa dirinya akan tetap konsisten memperjuangkan transparansi dan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, meski dihadapkan pada intimidasi.

“Kami tidak akan mundur jika ada yang takut dengan kebenaran, maka justru itulah yang harus diperiksa. Kejatisu jangan ragu menelusuri siapa pun yang terlibat,” tutup Rudi. (Boy)

Berita Terkait