Batubara, (LADANG BRRITA)
Setelah 3 minggu buron dari kejaran polisi akhirnya tersangka utama kasus perampokan terhadap korban Musinem (78) warga Kampung Jawa, Desa Simodong, Kec Sei Suka, Kab Batubara berhasil ditangkap.
Tersangka S alias JW (40) warga Simodong terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan terukur di kedua kakinya, karena berusaha melarikan diri saat pengembangan, Selasa (17/03/20) petang.
Petugas Polsek Indrapura Polres Batubara menggerebek tempat persembunyian tersangka JW di Desa Pantai Labu, Kab Serdang Bedagai.
Setelah dilakukan pengembangan petugas juga berhasil meringkus Ad (39) disebuah SPBU di Desa Pakam Raya, Medang Deras.
Kedua tersangka berikut satu unit sepeda motor yang dibeli tersangka dari hasil rampokan milik korban kini dalam proses pemeriksaan petugas.
Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya S, Ik, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Sitorus kepada wartawan diruang kerja Rabu (18/3) membenarkan penangkapan kedua tersangka. Namun Kanit belum bersedia memberi keterangan resmi.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan terhadap korban terjadi Senin (24/2) sekitar pukul 11.00 Wib.
Dalam aksinya tersangka bersebo mengancam korban dengan kampak membuat korban shock lalu para tersangka mengacak ngacak seisi kamar tidur dan menjarah harta korban bernilai mencapai Rp 46 juta. (od)